Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tanda Alami Gejala Omicron, 5 Derajat Gejala Covid-19, Simak Ketentuan Saat Isolasi Mandiri

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut 5 derajat gejala Covid-19:

Editor: Rhendi Umar
IST
Dokter merawat pasien virus corona di Wuhan 

Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Ketentuan Isolasi Mandiri

Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut ketentuan isolasi mandiri:

1. Usia <45 tahun

2. Tidak memiliki komorbid

3. Tanpa gejala/bergejala ringan

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah

2. Ada kamar mandi di dalam rumah

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah

1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved