Nasional
Nasib Malang Empat Perempuan Muda Diperdagangkan di Papua, Sosok Mami B Diburu Polisi
Nasib empat perempuan muda yang ditipu dan diperdagangkan diduga oleh sosok Mami B di Nabire, Papua. Polisi buru pelaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang empat perempuan muda yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Papua sedang dalam penanganan Polda setempat.
Keempat perempuan muda itu diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Sosok terduga pelaku perdagangan manusia dengan panggilan Mami B dan sosok berinisial FA kini diburu pihak Kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan informasi tersebut.
Menurut AKP Santosa, perkara ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Sekarang masih dalam proses pemenuhan alat bukti," kata Asti Hermawan dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
(Foto Ilustrasi. Empat Perempuan Muda Diperdagangkan di Papua. Sosok Mami B Diburu Polisi. (Foto Dwiangga Perwira/Kriminologi.id)
Menurut Asti, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya empat perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polres Sukabumi sudah meminta keterangan keluarga korban dan sejumlah saksi.
Selain itu, dalam penanganan perkara ini, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan pihak Polda Papua.
"Perkara ini harus ditangani hati-hati, karena informasinya dari empat perempuan ini ada anak di bawah umur," ujarnya.
TPPO ini bukan pertama kali terjadi di Papua, tetapi pada medio 2014, pernah terjadi di wilayah hukum Polres Nabire dimana TPPO-nya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal pada Sabtu (5/1/2019) mengatakan, ketiga wanita yang berinisial HW (16), AD (17)
dan D (18) itu awalnya diamankan di salah satu tempat karaoke di Nabire, Senin (31/12/2018).
Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban di Polda Jawa Barat, 13 Desember 2018 lalu.
Dari ketiga wanita tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
"Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua dari wanita remaja tersebut melapor ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018,
bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua," kata Kamal kala itu.
Dari keterangan para korban, mereka direkrut oleh orang berinisial FA dan Mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta sebulan.
Untuk mengelabui petugas, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut hukum.
Saat ini, ketiga korban sudah diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat dan didampingi anggota Mapolda Jawa Barat.
FA dan mami B yang sudah diamankan kini terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
dan Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara 15 tahun.
(Foto Ilustrasi. Empat Perempuan Muda Diperdagangkan di Papua. Sosok Mami B Diburu Polisi. (Foto Shutterstock/tss/via Gatra)
Dari kejadian ini, Kamal berharap kepada para orangtua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya, apalagi yang sudah menginjak masa remaja
dan rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut, dan ingin mencoba hal-hal baru.
"Karena di masa remaja tersebut keingintahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tinggi," pungkas Kamal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com