Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Covid

Polda Sulut Sebut Mantan Bupati Minut Bakal Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid

Nama mantan Bupati Minahasa Utara kembali disebutkan saat keterangan pers kasus korupsi bantuan dana Covid-19 Minut

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO/Andreas Ruaw
Markas Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Nama mantan Bupati Minahasa Utara kembali disebutkan saat keterangan pers kasus korupsi bantuan dana Covid-19 Minut yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

"Memang instansi yang terlibat disini adalah Dinas Pangan, tapi tentunya keputusan akhir kan perlu persetujuan atau tanda tangan pimpinan daerah, yang dalam hal ini Bupati Minahasa Utara yang menjabat saat itu," katanya.

Nasriadi mengatakan bahwa dalam kasus korupsi pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu.

"Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda," katanya.

Lanjutnya, pihak Polda Sulut akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya akan dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk itu kami bakal mendatangi Lapas tempat mantan Bupati Minut ini ditahan dan akan melakukan pemeriksaan disitu," ujar Dirreskrimsus.

Sebelumnya dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast bahwa kasus ini menyeret tiga orang tersangka.

Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV Dewi.

Ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp 67 miliar lebih.

Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp 6 miliar, dan yang Rp 61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: PPKM Level 3 Tak Pengaruhi Pembelajaran Tatap Muka di Bolmong 

Baca juga: Joune Ganda Dampingi Sandiaga Uno Dalam Seminar Peningkatan Home Stay di Likupang Minut

Baca juga: Perjalanan Hidup Dorce Gamalama, Artis Multi Talenta yang Raih Rekor MURI, Pernah Ganti Nama

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved