Berita Kotamobagu
Pemilihan Sangadi 15 Desa di Kotamobagu Masih Menunggu Perda
Pemilihan sangadi serentak di 15 desa se Kota Kotamobagu masih menunggu Rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelaksanaan pemilihan sangadi (kepala desa) serentak di 15 desa se-Kota Kotamobagu masih menunggu rancangan peraturan daerah atau Ranperda menjadi Perda yaitu Perda Pilsang,
Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu Nasli Paputungan menyampaikan hal itu, Rabu (16/2/2022).
Nasli mengatakan, pihaknya masih menunggu menunggu rapat paripurna tahap 2 karena sudah masuk ke DPRD Kotamobagu.
"Insya allah bulan depan DPRD kotambagu akan mengelar paripurna dan akan menetapkan perdanya, sehingga ketika perda ini sudah jalan maka akan segera dilangsungkan pilsang," ucapnya.
Paputungan mengatakan, jika ranperda tersebut sudah disahkan kemungkinan akan ada tambahan pasal-pasal terkait pilsang di masa pandemi.
"Nah ketika ini sudah jalan, maka akan ada lagi peraturan walikota (Perwako) yang harus di buat karena petunjuk teknis pilsang ada di perwako," jelas Nasli.
Setelah itu buat lagi perwako, lalu akan harmonisasi lagi ke Biro Hukum Provinsi Sulut.
Tetapi draf perwako ini sudah dirancang.
Ia berharap penetapan perda pilsang ini secepatnya terlaksana mengingat tahun depan akan banyak agenda nasional.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.