Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Pelecehan Seksual Terjadi di Perguruan Tinggi, Mikhael Pontowulaeng: Ada Aturan Pembasmi Predator 

Menurut Mikhael kepada tribunmanado.co.id Rabu (16/2/2022), jelas dalam Permendikbud-Ristek nomor 30 tahun 2021 pasal 1 ayat (1) tertulis.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Mikhael Pontowulaeng, S.H 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mikhael Pontowulaeng, SH penulis Manado Legal Studies Community angkat bicara terkait dugaan kasus pecelahan seksual di perguruan tinggi. 

Seperti diketahui penyelidikan kasus pelecehan seksual di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) masih terus bergulir. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen FH berinisial VZL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswanya. 

Menurut Mikhael kepada tribunmanado.co.id Rabu (16/2/2022), jelas dalam Permendikbud-Ristek nomor 30 tahun 2021 pasal 1 ayat (1) tertulis tentang definisi kekerasan seksual. 

"Didalamnya kekerasan seksual adalah perbuatan melecehkan atau menyerang tubuh, karena ketimpangan relasi kuasa yang dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik," katanya. 

Lanjutnya, kasus seksual tersebut dapat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. 

Mikhael sampaikan dalam hal penanganan terhadap kekerasan seksual, pada Pasal 10 dijelaskan mengenai penanganan. 

Dikatakannya, dalam pengimplementasian pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, maka Universitas harus membentuk satuan tugas yang dibentuk pertama kali oleh panitia seleksi.

Disampaikannya, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Tugas menerapkan mekanisme penanganan kekerasan seksual yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 38 hingga Pasalnya yang ke 50. 

"Penerapan sanksi yang dilakukan pihak Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas sesuai dengan yang diatur oleh peraturan ini tentunya akan menciptakan rasa aman jika pengaplikasiannya dilakukan secara baik dan benar," tegasnya.

Iapun menyampaikan, tentunya ketentuan itu merupakan pasal penegasan bagi pelaku kekerasan seksual.

Oleh sebab itu dengan keluarnya dan disahkannya Permendikbud-Ristek nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, menjadi angin segar bagi mereka sebagai penyintas yang menanti-nantikan keadilan yang sebenarnya. 

Walaupun menurutnya Permendikbudristek Tahun 2021 ini belum dilaksanakan sepenuhnya di kampus-kampus yang ada di Indonesia, akan tetapi diharapkan agar semua warga kampus yang terlibat bisa sama-sama sadar dan saling mengawal pengimplementasiannya dengan baik.

Agar sasaran dan tujuan dibentuknya aturan ini tetap tepat sasaran. 

"Mudah-mudahan aturan ini dapat mengurangi kasus kekerasan seksual di lingkungan tempat untuk menimba ilmu," tutupnya. (fis) 

Ramalan Keuangan 12 Zodiak Besok Kamis 17 Februari 2022, Sagittarius Ada Beban Tambahan, Zodiakmu?

Buka Rakor FKUB, Wabup Robby Dondokambey: Mari Kita Jaga Kerukunan Beragama di Minahasa

Sitaro Ketambahan Empat Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total 12 Kasus Aktif

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved