Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Covid

Modus Baru Terungkap, Ternyata Bantuan Covid-19 yang Diterima Warga Minut Hanya dari CSR Perusahaan

Korupsi Dana sebesar Rp 61 miliar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Minahasa Utara untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruauw/tribun manado
Tersangka kasus korupsi dana Covid di Kabupaten Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Korupsi Dana sebesar Rp 61 miliar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Minahasa Utara untuk pertumbuhan dan pemulihan ekonomi malah hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Masyarakat harusnya sudah bisa membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup mereka yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi malah dipersulit oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses, ke mana uang-uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut.

"Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara," tambahnya.

"Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," lanjutnya.

Dirreskrimsus juga mengungkapkan adanya modus lain yang dijalankan para tersangka yakni bantuan yang seharusnya bersumber dari dana Covid itu malah diganti dengan sembako hasil CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan.

"Jadi sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut.

Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," jelasnya.

Sebelumnya dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast bahwa kasus ini menyeret tiga orang tersangka.

Yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Yang bersangkutan (JNM) adalah mantan Kepala Dinas Pangan, (MMO) mantan Kabag Umum Setda Minut, dan satu lagi (SE) adalah memiliki CV Dewi.

Ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpullah sekitar Rp 67 miliar lebih.

Ternyata yang mereka hanya gunakan adalah sekitar Rp 6 miliar, dan yang Rp 61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: DPSP Likupang Bakal Mandi Uang, Sandiaga Uno Lobi Jokowi Kucurkan 30 T Untuk Lima DPSP

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi 2 Mantan Pasangan Dorce Gamalama Saat Tahu Sang Artis Meninggal Dunia

Baca juga: BREAKING NEWS, Pembelajaran Tatap Muka SMP N 1 Ratahan Mitra Diberhentikan Sementara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved