Berita Sulut
Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi DPR RI Sahkan UU Provinsi Sulut
Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi DPR RI sudah mengesahkan UU Provinsi khususnya Provinsi Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPR RI mengesahkan tujuh Undang-Undang (UU) tentang Provinsi.
UU dimaksud yakni UU Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022).
Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi DPR RI sudah mengesahkan UU Provinsi khususnya Provinsi Sulut.
"Pemprov Sulut sangat bersyukur sudah ada landasan undang-undang yang baru," kata Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kepada tribunmanado.co.id, Rabu (16/2/2022).
Sebelum disahkan sebagai UU, Provinsi Sulut menggunakan UU Provinsi Sulut yang masih bergabung dengan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
UU yang lama itu, acuan kabupaten/kota masih berjumlah 15, padahal saat ini Provinsi Sulut sudah punya 15 kabupaten/kota.
"Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya 5 saat ini sudah 15," kata dia
Adanya UU yang baru ini maka kata Gubernur Olly Dondokambey dasar hukum sudah lebih jelas.
Misalnya menyangkut tapal batas antar provinsi. Provinsi Gorontalo yang dulunya satu dengan Sulawesi Utara kini sudah dimekarkan
"Maka tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri," ujarnya.
Dilansir dari kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang membacakan laporan pembahasan RUU tentang 7 Provinsi ketia Rapat Paripurna mengesahkan UU tentang Provinsi
Junimart mengatakan, RUU tentang 7 Provinsi itu merupakan usul dari DPR RI. Alasan DPR membuat RUU itu untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pasalnya, kata Junimart, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.
"Mengingat, UU tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," ujarnya.