Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Herry Wirawan, Guru Agama Divonis Hukuman Seumur Hidup, Dikenal Pendiam dan Obral Janji Manis

Sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya digelar pada Selasa (15/2/2022).

Editor: Rhendi Umar
Kolase foto istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," imbuhnya.

Diah menambahkan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk juga bantuan untuk kebutuhan sekolah korban.

Kronologi kasus

Kasus ini awalnya terkuak di bulan Desember 2021, seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Tempat-tempat itu, antara lain Yayasan Komplek Sinergi, Jalan Nyaman, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani, Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda, Kompleks Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung; Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.


Akhirnya Herry Wirawan Minta Vonis Diringankan, Dituntut Hukuman Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati. (KOMPAS.com)

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved