Terkini Nasional
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal itu.Menaker akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.
Ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal itu.
Menaker akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasannya.
Baca juga: Gempa di Laut Tadi Pukul 16.51 WIB Selasa 15 Februari 2022, Info BMKG Magnitudo 3.4 Guncang Sorong
Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Selasa 15 Februari 2022 Info BMKG, Ini Skala Magnitudo dan Titik Lokasinya
Baca juga: Terinspirasi Sang Ayah, Intan Sumangkut Bercita-cita Menjadi Pengusaha

Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022).
Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.
Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida.
Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.
Buruh Akan Unjuk Rasa Besok
Seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) besok.

Rencana ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa (15/2/2022).
Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Said Iqbal, Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.
"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha,” kata Said Iqbal.
Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.
Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.
“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal.
Ia mengatakan secara personal, Menteri Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana.
Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sadi Iqbal menegaskan KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Termasuk konfederasi serikat buruh lainnya yang ada di lembaga tripartit nasional tidak pernah diajak bicara tentang Permenaker ini.
“Keputusan ini menyakiti hati buruh, maka tuntutan besok yang kedua adalah ganti Menteri Ketenagakerjaan. Tapi itu jadi hak Prerogatif Presiden,” ujarnya.
“Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik, Menteri terburuk sepanjang Republik ini, walau pribadinya hangat,” lanjutnya.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.
Oleh karena itu aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.
Berita TERKINI NASIONAL
Telah tayang di: tribunnews.com, tribunnews.com