Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Herry Wirawan

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Ditolak dan Divonis Hakim Kurungan Seumur Hidup

Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Lolos dari hukuman mati dan kebiri.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Ditolak dan Divonis Hakim Kurungan Seumur Hidup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya, pria pemerkosa 13 santriwati tersebut dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pengacara Herry Wirawan, yakni Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.

Ira mengatakan, Herry memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

"Kalau mau menyatakan banding, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya. Yang pasti, putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim, pembelaannya," kata Ira.

Ira mengatakan, tim kuasa hukum sudah memberikan pemahaman kepada Herry mengenai sikap dan langkah hukum yang tersedia setelah putusan hakim.

Namun, keputusan akhir berada di tangan Herry Wirawan.

"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira.

Seperti diketahui, hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved