PPKM di Sulut
BREAKING NEWS, 8 Kabupaten Kota di Sulut PPKM Level 3
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri bertanggal 14 Februari 2022 itu, nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam instruksi itu, khusus Sulut, terdapat delapan kabupaten kota yang harus menetapkan PPKM level 3.
Delapan kabupaten kota itu, Kabupaten Bolmong; Minahasa; Kepulauan Sangihe; Minsel; Minut; Kota Manado, Tomohon dan Bitung.
Sementara, kabupaten kota yang harus menerapkan PPKM level 2 yakni KabupatenKepulauan Talaud; Minahasa Tenggara; Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Bolaang Mongondow Timur; Kabupaten Bolaang ,Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu.
Sementara, Kabupaten Bolmong Utara satu-satunya kabupaten yang berstatus PPKM level 1.(ndo)
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Menyuruh Tubagus Joddy Hapus Insta Story Usai Kecelakaan
Baca juga: Nasib Aktor Tampan Mantan Pacar BCL, Kini Berubah Drastis, Jadi Pejabat dan Punya Istri Cantik
Baca juga: Akhirnya Tukang Cukur Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Dikenal Ramah, B2 Dua Kardus Diamankan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia.jpg)