Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

Bertambah Dua Pasien, Sitaro Catat Delapan Kasus Aktif Covid-19

Kasus Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bertambah.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bertambah.

Per 15 Februari 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro mencatatkan penambahan dua kasus baru, sehingga total jumlah akumulatif di Sitaro menjadi delapan kasus.

"Bersama ini kami teruskan siaran pers GTC Sulawesi Utara per tanggal 14 Februari 2022. Sitaro mengalami penambahan dua kasus Covid-19, sehingga sampai hari ini, total kasus menjadi delapan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule pada Whatsapp Grup Satgas Covid-19 Sitaro, Selasa (15/2/2022).

Dalam penjelasannya, Raule menulis dua kasus baru tersebut terdiri atas seorang laki-laki dewasa asal Kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timur serta seorang perempuan, 10 tahun asal Kampung Birakiama.

"Keduanya menjalani pemeriksaan di Manado dan saat ini sedang menjalani isolasi di Manado juga," lanjut Raule.

Memperhatikan cepatnya proses penyebaran virus corona ini, Raule mengingatkan semua pihak tetap waspada dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Dan diminta untuk kita semua agar sebisa mungkin menghindari atau mengurangi perjalanan ke daerah-daerah aglomerasi atau tempat-tempat yang kasus Covid-19 sangat tinggi," kunci Raule.

Di tengah penyebaran virus corona yang terbilang cepat ini, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah atau kebijakan berupa pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti halnya kegiatan belajar memgajar di sekolah-sekolah yang sebagian besar di antaranya telah menerapkan pertemuan tatap muka 100 persen.

"Memang sejak awal kami sudah menyiapkan surat edaran yang isinya mengatur tentang pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat. Tapi karena belum sempat ditandatangani pimpinan daerah, maka edaran tersebut belum diterbitkan," ujar Wakil Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sitaro, Joickson Sagune beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini akan segera menerbitkan surat edaran baru pasca dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

"Secepatnya akan segera kami terbitkan," singkat Sagune yang dihubungi melalui sambungan telepon. 

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.

Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved