Kasus Bayi Dibuang
Perempuan 20 Tahun Tega Buang Bayinya ke Jamban Kolam Ikan, Takut karena Hasil Hubungan Gelap
Diketahui bayi tersebut lahir saat wanita yang berusia 20 tahuh tersebut tengah buang air besar.
Editor:
Glendi Manengal
Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus tersebut.
"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com