Kasus Asusila
Pasangan Tanpa Busana Ditemukan di Salon saat Digrebek Satpol PP, Petugas Temukan Alat Merah Muda
Pengrebekan pasangan dalam kondisi telanjang pada Sabtu malam kemarin. Diketahui pasangan tersebut digerebek disebuah salon.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengrebekan pasangan dalam kondisi telanjang pada Sabtu malam kemarin.
Diketahui pasangan tersebut digerebek disebuah salon.
Berikut ini kronologi penggrebekannya.
Baca juga: Terungkap Apa Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Selang Seminggu Diperiksa, Begini Perkembangan Kasus Penemuan Sianida Milik PT KSM di Minut
Baca juga: Marlina Moha Hingga Sehan Landjar Berpeluang Jabat Ketua Pemekaran Bolaang Mongondow Raya

Seorang perempuan berinisial L digerebek Satpol PP Tanahlaut (Tala) saat tengah bersama pelanggannya di sebuah salon pangkas rambut pria wanita di Kecamatan Pelaihari, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Inisialnya L berusia 25 tahun warga Pengayuan, Lianganggang, Kota Banjarbaru," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry.
Kepada petugas, perempuan yang sebagian rambutnya berwarna pirang itu mengaku hanya jalan-jalan saja ke Pelaihari.
Baru pada Jumat kemarin berada di kota ini.
"Di salon itu, dia hanya ditampung, bukan pekerja di situ. Ngakunya baru sekali dapat pelanggan pada Sabtu malam," kata Kusry.
Saat personel Satpol PP menggeruduk salon tersebut dan menggeledah kamar, mendapati perempuan tersebut bersama pelanggan sedang berbuat asusila.
Keduanya dalam keadaan tanpa busana.
Petugas kemudian menggelandangnya ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari,
Selain didata dan dinasihati, juga diperingatkan agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu kotak alat kontrasepsi berwarna merah muda.
Satu sachet berisi dua karet alat kontrasepsi, satu di antaranya telah terbuka.
Petugas juga mengamankan dua lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah hasil transaksi perbuatan asusila tersebut.

Kusry mengatakan pihaknya juga akan memanggil dan memintai keterangan pemilik salon tersebut guna diproses karena sebagai pihak yang menyediakan tempat asusila tersebut.
Kusry berharap peran serta masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman.
Antara lain melalui pengetatan wajib lapor kepada ketua RT/RW bagi tamu yang menginap 1x24 jam.
"Para pemilik penginapan, hotel, maupun kost juga harus selektif terhadap tamu yang datang," tandas Kusry.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id