Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mereka baru bisa mendapatkan pencairan JHT jika sudah berusia 56 tahun.
Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.
JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022.
Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/01).
Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.
Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat ini bisa didapatkan.
Asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.
Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan. (*)
Artikel ini telah tayang di StarGrid.ID