Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Potret Bangkai Mobil yang Ditumpangi Fatimah dan AKP Novandi Arya Kharisma, Masih Tercium Bau Hangus

Kerusakan parah, terjadi pada bagian dalam mobil, serta bagian depan. Aroma bau hangus juga masih tercium dari mobil yang diamankan Polres Jakpus.

Editor: Ventrico Nonutu
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Potret mobil sedan yang terbakar dan menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma. 


Foto: Kondisi mobil sedan yang terbakar dan menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara, AKP Novandi Arya Kharisma.

Polda Metro Jaya menetapkan bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat itu.

Namun Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait Kecelakaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved