Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Kisruh Pilsang Desa Mopusi Bolmong, Hingga Saat Ini Polisi Masih Tahan Surat Suara TPS 1

Ditangguhkannya pleno hasil perhitungan suara, lantaran salah satu calon keberatan karena diduga terjadi kejanggalan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
IST/Panitia Pilsang Bolmong.
Kotak suara yang ditahan oleh Polsek Lolayan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisruh perhitungan suara pemilihan Sangadi (Kepala Desa) di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sudah ditangani panitia tingkat kabupaten. 

Bahkan, hingga kini pleno masih ditangguhkan. 

Ditangguhkannya pleno hasil perhitungan suara, lantaran salah satu calon keberatan karena diduga terjadi kejanggalan.

Hingga akhirnya kotak suara di TPS 1 masih diamankan di Polsek Lolayan.

Camat Lolayan Abdul Rivai Mokoagow mengatakan, proses pleno hasil pemilihan Sangadi di Desa Mopusi, masih ditangguhkan sambil menungguh hasil pemeriksaan panitia tingkat kabupaten.

Rivai mengaku, untuk menghindari kisruh yang lebih besar, terpaksa kotak suara di TPS 1 diamankan sementara di Polsek.

“Kotak suara sampai saat ini masih diamankan di Polsek Lolayan," Kata dia, Jumat (11/2/2022). 

"Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi polemik yang lebih besar,” katanya.

Sebelum dibawa ke Polsek katanya, panitia bersama saksi telah bersepakat dibuat berita acara yang disaksikan aparat Kepolisian.

Kisruh yang terjadi itu lantaran terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan petugas TPS. 

Salah satu calon atas nama Mukhtar Dugia melaporkan dugaan kecurangan dengan tudingan menghilangkan suara sah miliknya saat perhitungan. 

Berdasarkan laporan, catatan di kertas plano hanya 102 suara sah. 

Padahal catatan yang ada di semua saksi, suara miliknya berjumlah 104 suara sah.

“Dengan kecurangan ini, saya selaku calon Sangadi nomor urut dua dan saksi saya merasa keberatan yang diduga dilakukan oleh petugas TPS I,” begitu isi surat laporan yang diajukan ke Panitia tingkat kabupaten.

Selain itu dia menduga, ada unsur kesengajaan menghilangkan 2 suara sah miliknya karena tidak ditulis di kertas plano.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved