Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

Kapolresta Manado Usul Briptu C Dipecat: Pelanggarannya Masuk Kategori Cukup Berat

Kapolresta Manado Usul Briptu C Dipecat: Pelanggarannya Masuk Kategori Cukup Berat

Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, Kapolresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Briptu C kini sudah ditemukan.

Setelah hilang berbulan-bulan, Briptu akhirnya ditemukan.

Akibat menghilang dan mangkir dari tugas, Briptu Christy kini terancam dipecat.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap proses penangkapan anggota Polresta Manado Briptu Christy di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penelusuran jejak Briptu Christy berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan Briptu Christy ini Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulawesi Utara. Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Zulpan menambahkan, dalam hal ini Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan Briptu Christy yang terdeteksi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, detail penangkapan dan alasan Briptu Christy melakukan pelanggaran disiplin merupakan ranah dari Polda Sulawesi Utara.

"Untuk persoalan dan kasusnya nanti mungkin bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara. Kita hanya melakukan koordinasi antar polda apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulut. Kebetulan keberadaannya terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu memulangkan Briptu Christy untuk diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (Foto: Istimewa)

Briptu C langsung diterbangkan ke Manado untuk diperiksa terkait menghilangnya dia sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado.

"Kemudian kita berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan Polda Metro Jaya. Kemarin langsung dipulangkan ke Manado, nanti silahkan ditanya langsung ke Polda Sulut untuk perkembangannya," kata Zulpan.

Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy saat ini sedang diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara.

Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

"Hari ini diperiksa di Bid Propam Polda Sulawesi Utara. Terkait dengan kabur dari kesatuan selama 3 bulan ya, tanpa keterangan yang jelas," kata Julian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Julian selaku atasan hukum akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Briptu Christy dan Julianto P Sirait saat masih berpangkat AKBP. Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat DPO Briptu Christy.
Briptu Christy dan Julianto P Sirait saat masih berpangkat AKBP. Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat DPO Briptu Christy. (Kolase foto TRIBUN MANADO/TRIBUN TIMUR Tommy Paseru)

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebuh yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.

berita Polwan Manado

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved