Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan AKP Novandi Arya

Fatimah Kader PSI yang Meninggal Ditetapkan Tersangka Kecelakaan, Diduga Hilang Kendali Mengemudi

Polda Metro Jaya menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar.

Tribunnews.com
Fatimah kader PSI yang meninggal bersama AKP Novandi Arya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fatimah Kader PSI yang meninggal kecelakaan mobil ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.

Hal ini diduga karena lalai dalam mengemudi yang menyebabakan kecelakaan tunggal.

Polda Metro Jaya menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 11.00 WIB, 2 Orang Tewas, Mobil Pikap Ringsek Parah Usai Tabrak Truk

Baca juga: Meski Sudah Meninggal, Fatimah Kader PSI yang Tewas Bersama Anak Gubernur Tetap Jadi Tersangka

Baca juga: Sendiri di Kamar Hotel saat Ditangkap, Ini Tarif Tempat Briptu Christy Diamankan, Termurah 750 Ribu

Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.

Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka.

Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus ditutup

Foto: Fatimah semasa hidup. (Tangkap layar twitter @antungriduan)

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta.

Mobil yang mereka kendarai pun terbakar.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.

"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengendara dan satu penumpang mobil meninggal.

Jenazah korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.

Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah.

Korban diketahui merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved