Sulut Maju

Gubernur Olly Dondokambey Kembali Keluarkan Edaran Baru Tentang Penegakan Protokol Covid-19

Pemprov Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.

Surat Edaran terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Ada 4 poin dijabarkan dalam surat edaran tersebut.

Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara, baik di Bandara, Pelabuhan Laut, dan Lintas Batas Darat.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes. (Pemprov Sulut)

Bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi Utara dalam melaksanakan
aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes. (Pemprov Sulut)

Ketiga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid 19
untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi. (adv)

Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey membali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes. (Pemprov Sulut)