Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Depri Pontoh Hadiri Rapat Sidang Paripurna Penetapan 4 Ranperda DPRD Bolmut

Depri Pontoh mengikuti rapat paripurna penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bolmut.

Penulis: Rezki Lintang | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Rapat paripurna penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bolmut terhadap 4 (empat) buah rancangan Ranperda. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolmut Depri Pontoh mengikuti rapat paripurna penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bolmut terhadap 4 (empat) buah rancangan Ranperda.

Rapat digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Bolmut, Selasa (8/2/2022).

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni:

1. Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat;
2. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
3. Ranperda tentang kabupaten layak anak;
4. Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam sambutannya Depri Pontoh menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi.

"Terutama kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna," ujar Bupati. 

Melalui kesempatan itu pula, Bupati Depri menjelaskan secara singkat 4 (empat) rancangan peraturan daerah.

Pertama, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar rakyat.

Substansi dari peraturan ini adalah pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan dan penataan dalam pengelolaan pasar rakyat yang tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menumbuhkan ekonomi kerakyatan.

Pasar rakyat yang dimaksud dalam peraturan daerah ini adalah pasar rakyat yang dibangun, dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.

Kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana
sebagaimana amanat dari peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Ketiga, peraturan daerah tentang  kabupaten layak anak.

Tujuan dari peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang menjadi acuan penyelenggaraan di daerah.

Pemerintah daerah berkewajiban dalam membuat peraturan daerah ini, sebagaimana yang di perintahkan pada peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved