Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Diduga Lakukan Pemberhentian Sepihak Aparat Desa, Sangadi Busisingo Bolmut Didemo Masyarakatnya

Aksi ini diduga bermula dari Kepala Desa (Sangadi)yang memberhentikan secara sepihak para aparat desa.

Penulis: Rezki Lintang | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Masyarakat Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut menggelar aksi unjuk rasa tuntutan terhadap Kepala Desa mereka Imran Gonibala, Senin (7/2/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut menggelar aksi unjuk rasa tuntutan terhadap Kepala Desa mereka Imran Gonibala, Senin (7/2/2022).

Aksi ini diduga bermula dari Kepala Desa (Sangadi)yang memberhentikan secara sepihak para aparat desa. 

Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penjaringan Pengisian perangkat Desa Busisingo yang telah dilaksanakan pada 26 Januari bulan lalu harus segera dicabut karena tidak sesuai regulasi yang diatur," terang Dodi Mokodompit, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya.

Ia menyebut, Sangadi Desa Busisingo sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa karena melakukan pemecatan tidak sesuai prosedur undang-undang dan perda yang berlaku.

Berikut Tuntutan masyarakat dan pemudu Busisingo:

* Meminta agar Perangkat Desa yang diberhentikan harus ditarik kembali oleh Sangadi Desa Busisingo dan dipekerjakan kembali sesuai dengan jabatannya semula.

*Sangadi Desa Busisingo wajib mencabut Surat Keputusan (Sk) no 1, 2, dan 3 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa Busisingo karena tidak sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015, Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Bolmong Utara nomor 2 tahun 2021.

*SK nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa harus dicabut secara tertulis dengan menerbitkan Surat Keputusan pencabutan/pembatalan.

* Penjaringan pengisian Perangkat Desa Busisingo yang telah dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2022 s/d ditutupnya pada tanggal 04 Februari 2022, harus dicabut kembali oleh Sangadi Desa Busisingo, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diketahui masa aksi pemuda dan masyarakat di Terima oleh kasi pelayanan di karenakan sangadi Busisingo tidak berada di tempat.

Tentang Bolmut

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu Kota Bolmut adalah Boroko.

Jarak dari Boroko ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut, 275,5 kilometer atau 6 jam 17 menit dengan mobil melewati jalan Trans Sulawesi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved