Hukum dan Kriminal
Akhirnya Terungkap Modus Habib Yusuf Alkaf Iming-imingi Santriwati Barokah, Lalu Berbuat Asusila
Penceramah asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga berbuat asusila terhadap dua santriwati yang berusia 16 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf
Ia diduga berbuat asusila terhadap dua Santriwati yang masih berusia 16 tahun.
Kejadian itu berlangsung pada September 2021 di rumah penceramah asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura
Habib Yusuf Alkaf ditangkap di Kabupaten Sampang pada Selasa (1/2/2022)
Sejak penangkapan tersebut hingga 20 Februari 2022 mendatang, Habib Yusuf Alkaf akan ditahan di Mapolres Pamekasan.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Korban lebih dari 2 anak
Hasil penelusuran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura, korban Habib Yusuf ternyata tak hanya dua, tapi tiga anak.
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, sejak kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan sekitar 4 November 2021 lalu, pihaknya langsung mendampingi dua korban tersebut.
Dari tiga korban itu, hanya dua yang melapor ke polisi.
Keluarga satu korban lain memilih tidak melaporkan kasus tersebut.
"Kami langsung diberikan surat oleh penyidik Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan saat kasus itu diloporkan," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Umi, sewaktu dua korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, pihaknya langsung mendampingi.
2. Korban Trauma Berat
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022). Pihak Polres Pamekasan menahan terduga pelaku Habib Yusuf Alkaf. (SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian)