Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Akhirnya Terungkap Modus Habib Yusuf Alkaf Iming-imingi Santriwati Barokah, Lalu Berbuat Asusila

Penceramah asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga berbuat asusila terhadap dua santriwati yang berusia 16 tahun

Editor: Finneke Wolajan
YouTube Habib Yusuf Alkaf Official
Habib Yusuf Alkaf 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf

Ia diduga berbuat asusila terhadap dua Santriwati yang masih berusia 16 tahun. 

Kejadian itu berlangsung pada September 2021 di rumah penceramah asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura

Habib Yusuf Alkaf ditangkap di Kabupaten Sampang pada Selasa (1/2/2022)

Sejak penangkapan tersebut hingga 20 Februari 2022 mendatang, Habib Yusuf Alkaf akan ditahan di Mapolres Pamekasan.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini: 

1. Korban lebih dari 2 anak 

Hasil penelusuran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura, korban Habib Yusuf ternyata tak hanya dua, tapi tiga anak. 

Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, sejak kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan sekitar 4 November 2021 lalu, pihaknya langsung mendampingi dua korban tersebut.

Dari tiga korban itu, hanya dua yang melapor ke polisi.

Keluarga satu korban lain memilih tidak melaporkan kasus tersebut.

"Kami langsung diberikan surat oleh penyidik Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan saat kasus itu diloporkan," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Umi, sewaktu dua korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, pihaknya langsung mendampingi.

2. Korban Trauma Berat


Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022). Pihak Polres Pamekasan menahan terduga pelaku Habib Yusuf Alkaf. (SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian)

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved