Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Covid Melonjak Lagi PTM Dievaluasi, Pemprov Pakai Pedoman Surat Edaran Mendikbudristek

Covid-19 melonjak lagi. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bakal dievaluasi kembali.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Pj Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Covid-19 melonjak lagi. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bakal dievaluasi kembali.

Pj Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu mengatakan, soal PTM sudah ada panduan lewat Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Jadi kita pakai panduan dari surat edaran menteri," kata Asiano Gamy Kawatu kepada tribunmanado.co.id, Jumat (4/2/2022).

Adapun, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid 19

Surat edaran itu ditujukan ke gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesiam

Dalam edaran tersebut ada lima poin yang dijabarkan.

Pertama, Pembelajaran Tatap Muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2

Kedua, Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri

Ketiga, Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri

Keempat, Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Kelima, Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan

c. percepatan vaksinasi Covid 19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. (ryo)

Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sabtu 5 Februari 2022, BMKG: 13 Perairan Capai 2,5-4 Meter

Baca juga: Waspada Penularan Omicron, Minahasa Kembali Ketambahan 3 Kasus Aktif Covid-19

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Antusias Ikuti Sekolah Partai PDI Perjuangan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved