Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

Begini Penjelasan Polda Sulut Terkait Kasus Polwan Polresta Manado Yang Dikabarkan Hilang

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Andreas Ruaw/Istimewa
Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Baca juga: Sebaran 33.729 Kasus Covid-19 Indonesia Sabtu 5 Februari 2022: Jakarta Catat 12.774, Sulut 51 Kasus

Baca juga: UPDATE Virus Corona Indonesia Sabtu 5 Februari 2022: Kasus Baru Bertambah 33.729 Positif

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. 

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. 

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved