Berita Nasional
KSAD Dudung Dilaporkan soal Penistaan Agama, Panglima TNI Tak Tinggal Diam, Ini Penjelasannya
Laporan masyarakat menilai KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman telah melakukan penistaan agama bakal ditanggapi Panglima TNI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan masyarakat yang menilai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman telah melakukan penistaan agama bakal ditanggapi oleh Panglima TNI Andika Perkasa Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa hal itu sudah bagian dari tugas dan tanggungjawabnya.
“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika Perkasa pada Kamis (3/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

KUHAP APA menilai Dudung telah menistakan agama dan membuat gaduh dengan mengatakan Tuhan bukan orang Arab.
Kemudian, Jenderal Andika mengatakan bahwa kasus ini sudah diproses oleh pihak Puspomad.
Andika juga menyebut bahwa kini Puspomad tengah mengagendakan kepada pihak pihak termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
Penggalian keterangan akan dilakukan sesegera mungkin.
Pasalnya, pihaknya merasa perlu mendengarkan langsung terkait laporannya kepada Dudung.
Ketika ditanya prosesnya, Andika menyebut bahwa proses peradilan di Polisi Militer tak akan jauh berbeda dengan peradilan umum.
“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
Pernyataan KUHAP APA