Cabuli Mahasiswi Unsrat
Dosen Unsrat Diduga Lakukan Pelecehan, Paksa Mahasiswi Sentuh Bagian Terlarang
Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa.
Pelecehan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial VZL di dalam mobilnya di parkiran mobil FH UNSRAT kepada D dengan modus merekap nilai.
Peristiwa tersebut sudah terjadi pada sekitar November 2021.
Awalnya, D selaku korban dibujuk untuk bertemu namun selalu menolak.
Akhirnya ketika di kampus terduga pelaku membujuk D masuk ke dalam mobil milik terduga dengan modus merekap nilai.
Di dalam mobil terduga pelaku justru menarik paksa tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku.
VZL diketahui tak hanya melakukan pelecehan kepada D satu kali.
VZL beberapa kali menelepon D dan meminta bertemu, serta pernah meminta D untuk menciumnya.
Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH UNSRAT pada Jumat (4/2/2022) telah membuat laporan ke pihak fakultas melalui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Toar Palilingan.
Saat ditemui, Toar Palilingan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kami sudah memanggil korban dan pimpinan akan membentuk tim dalam rangka memproses peristiwa ini," terang Toar, Jumat (4/2/2022).
Toar juga mengatakan pihaknya akan memanggil terduga VZL untuk diklarifikasi agar proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual bisa diselesaikan secara tuntas.
Kasus ini juga akan dibawa ke pihak rektorat dalam rangka penegakan ketentuan karena ada kode etik di tingkat internal kampus.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pihak FH dan UNSRAT akan memberikan perhatian lebih terhadap dugaan kasus pelecehan seksual maupun kekerasan seksual di kampus.

Meski begitu, Toar mengaku tim khusus yang akan dibentuk masih belum bisa memenuhi kriteria dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Jika merujuk pada Permendikbud harus melibatkan semua unsur seperti dosen, tenaga administrasi, dan mahasiswa. Tapi kami belum bisa seperti itu karena ada proses rekrutmen sendiri , tim seleksi juga harus ikut pembekalan, dan lain-lain," sambung Toar.
Rencananya, korban dan terduga dipanggil untuk audiensi dengan fakultas hari ini, namun belum bisa dipastikan waktunya.
Jika kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi di pihak kampus, Toar meminta agar korban tidak segan melapor.
Toar mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi kepada seluruh unsur kampus.
"Silakan, kami terbuka menerima aduan. Bisa melalui teman-teman yang ada di organisasi mahasiswa maupun wakil dekan bidang kemahasiswaan," ucap Toar.(vit)
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km².
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.
Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: