Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Bupati Langkat

Kabar soal Penjara Manusia Milik Bupati Langkat, Diduga Para Penghuni Tak Digaji, Kerja 10 Jam

Seperti yang diketahui kediaman rumah Bupati Langkat tengah jadi sorotan. Hal tersebut terkait dengan temuan yang mengejutkan publik.

Editor: Glendi Manengal
(TRIBUN MEDAN/HO)
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kediaman rumah Bupati Langkat tengah jadi sorotan.

Hal tersebut terkait dengan temuan yang mengejutkan publik.

Kini kembali ada temuan baru penghuni yang kerja selama 10 jam.

Baca juga: Seorang Wanita Ditangkap karena Buat Tahu Bercampur Formalin, Diduga Telah Dipasarkan ke Daerah Ini

Baca juga: Segini Uang yang Diduga Diterima Siwi Widi Mantan Pramugari, Diduga Uang Suap dari Pegawai Pajak

Baca juga: Perjalanan Rombak Kabinet Gubernur Sulut Olly Dondokambey, 7 Kali Gelar Rolling, Berikut Rinciannya

Beberapa temuan baru didapatkan terkait penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Di mana diketahui para penghuni kerangkeng manusia tersebut rupanya berjumlah sekitar 48 orang.

Temuan tersebut didapatkan oleh Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU).

Koordinator PBSU Willy Agus Utomo menyampaikan, hal tersebut dari hasil investigasi. setelah  telah kunjungan ke Kantor Pemkab Langkat dan mengunjungi tempat dugaan kerangkeng manusia tersebut.

"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," katanya, Rabu (2/2/2022).

PBSU menyebut para penghuni diduga diperkerjakan selama 10 jam, di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun.

Di mana diduga merekan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

"Mereka tidak menerima upah hanya diberi makan dan pooding. Mereka tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sementara itu temuan lainnya yakni Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin.

Dan pabrik tersebutlah menjadi lokasi kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Masih kata Willy, berdasarkan hal tersebut, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut.

Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat

Polemik temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih berbuntut panjang.

Bukan hanya dugaan praktek perbudakan di rumah tersebut, namun juga adanya dugaan pembunuhan.

Kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah mendalami dugaan pembunuhan tersebut.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan setidaknya pernah terjadi kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia tersebut.

Korban pun disinyalir lebih dari satu orang.

Informasi tersebut didapatkan dari investigasi beberapa saksi yang dinilai solid.

"Kami sudah mendalami. Informasi kami dalami dari berbagai pihak yang itu mengatakan bahwa memang kematian tersebut disebabkan tindak kekerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas TV.

Adapun Komnas HAM kini telah menemukan pola kekerasan, pelaku, cara pelaku melakukan kekerasan, hingga menggunakan alat atau tidak.

Bahkan, sambung Choirul, terdapat istilah-istilah yang digunakan di dalam lingkungan kerangkeng manusia itu saat kekerasan dilakukan

"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," paparnya.

Saat ini, Komnas HAM sudah menyampaikan temuan itu ke Polda Samatera Utara.

Menurut Choirul, pihak Polda pun ternyata sudah menemukan dan sedang mendalami hal yang sama yaitu penggunaan kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Kerangkeng Manusia

Kerangkeng manusia ditemukan di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Seperti diketahui, Terbit Rencana telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Namanya pun kembali menggaung usai petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya dan menemukan penjara di perkebunan sawit miliknya.

Hingga santer terdengar Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern.

Berikut fakta-faktanya, dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sudah Puluhan Tahun

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, membenarkan bahwa di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.

Dikutip dari Kompas.com, saat tempat menyerupai kerangkeng tersebut ditemukan, ada 3-4 orang di dalamnya.

Mereka yang semua berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi babak belur.

Selain itu, rambut orang-orang tersebut tampak dipangkas.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya.

Selain itu Panca menegaskan tempat rehabilitasi itu walaupun sudah berlangsung selama 10 tahun, belum memiliki izin.

2. Disebut Tempat Rehabilitasi

Panca mengatakan orang yang di dalam kerangkeng itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT.

Sementara yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," katanya.

Dikutip dari TribunMedan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan pihaknya telah memintai keterangan dua orang penjaga rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

"Ada 2 orang yang diminta keterangan. Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pria yang dipenjarakan di sel pribadi milik Bupati Langkat itu berjumlah antara 38-48 orang. Namun, saat polisi dan KPK melakukan penggeledahan hanya terdapat 27 orang yang tersisa.

Polisi menyebut puluhan lainnya sedang bekerja di kebun sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.

"Ini jumlah masih dicari tahu apakah 30-48 kami belum bisa memastikan. Tetapi yang jelas ada orangnya waktu dilakukan pengecekan," tuturnya.

3. Dugaan Perbudakan Modern

Organisasi buruh migran, Migrant Care, melaporkan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Migrant Care pun menyebut adanya dugaan perbudakan modern.

Mengenai penyebutan perbudakan modern oleh Migrant Care yang akan melaporkan ke Komnas HAM, Panca mempersilakan untuk melapor.

"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin. Dan tidak ada penganiayaan," katanya.

Dia sudah bertanya kepada anggotanya di lapangan kenapa ada memar pada orang yang ada di dalam kerangkeng itu.

"Masih didalami tapi saya tanya ke anggota di lapangan kenapa kok ada memar itu akibat dari karena biasanya dia melawan. Dan orangnya juga sedang tak sadar juga. Kita periksa masih tes urinnya, masih positif," katanya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Goklas Wisely) (Kompas.com/Dewantoro) (Kompas TV/Vidi Batlolone)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved