Berita Bitung
Bagian Hukum Setda Kota Bitung Kaji Posisi Plt Direktur Perumda Air Minum Duasudara
Kasus dugaan korupsi program hibah air minum, kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbandrol Rp 14 miliar.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Satu diantara perusahan daerah (Perumda) Kota Bitung, tengah diterpa dugaan kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi program hibah air minum, kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbandrol Rp 14 miliar telah menyerat dua orang dan oleh Polda Sulut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah laki-laki RL yang diketahui adalah Direktur Perumda Air Minum Duasudara, dan laki-laki MNL.
Dari informasi yang dihimpun tersangka laki-laki MNL adalah oknum konsultan dari Kementerian PUPR.
Atas keadaan ini, pemerintah Kota Bitung angkat bicara.
Menurut Budi Kristiarso Kabag Hukum Setda Kota Bitung, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pihak KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam hal ini Wali Kota.
Respons pemerintah Kota Bitung, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 64 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang didalamnya menyatakan bahwa ketika seseorang dalam status tersangka/terdakwa, ataupun terpidana maka yang bersangkutan akan mengfokuskan diri akan statusnya tersebut.
"Akan disiapkan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perumda Air Minum Duasudara.
Kami bagian hukum sementara melakukan kajian hukum untuk penerbitan surat keputusan (SK) Walikota,” tutur Budi Kristiarso Kabag Hukum Setda Kota Bitung, di ruang kerjanya Kamis (3/2/2022).
Langkah ini diambil Bagian Hukum, juga atas instruksi dari walikota untuk melakukan kajian hukum pergantian di posisi Direktur Perumda.
Kasus dugaan korupsi program hibah air minum kota Bitung, sudah sampai ke telinga Maurits Mantiri Wali kota Bitung, Rabu (2/2/2022).
“Pak wali sudah mengetahui tadi pagi,” ujar sumber resmi tribunmanado.co.id, Rabu (2/2/2022).
Pasca mengetahui informasi ini, kata sumber walikota Bitung langsung meminta jajaran Perumda Air Minum Duasudara rapat bicarakan, jalannya roda pelayanan di kantor itu.
Agar tidak menghambat dan menganggu pelayanan kepada masyarakat kota Bitung, sebagai pelanggan Perumda Air Minum Duasudara.
Amatan Tribunmanado.co.id, di kantor Perumda air minum Duasudara yang terletak di jalan Sam Ratulangi nomor 45 Kecamatan Maesa Kota Bitung masih melakukan operasional kepada pelanggan.
Nampak beberapa pelanggan melakukan transaksi pembayaran di kasir 1, dari dua kasir yang di buka pada hari itu.
Sementara itu pihak Perumda Air Minum Duasudara Bitung, melalui bagian humas enggan berbicara banyak terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kami baru mengetahui kabar penetapan tersangka hari ini,” kata Hesky Goni Humas Perumda Air Minum Duasudara
Lebih jauh, Hesky Goni Humas Perumda Air Minum Duasudara belum bisa memberikan keterangan lebih terkait masalah yang menerpa kantor tersebut.
Pihaknya terus fokus dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Kota Bitung, di dalam dan luar kantor.
Untuk pelayanan luar kantor, seperti memberikan informasi perbaikan pipa bocor, perbaikan instalasi pengelolaan air (IPA), pasangan sambungan air baru, pergantian meter induk di reserboir Danowudu dan lainnya.
“Kami juga membuka hotline pengaduan di nomor 0438 21109 dan 0438 2110, serta WA 081143305777 dan 081143305888,” tandasnya. (crz)
• Ini Alasan Shin Tae-yong tak Panggil David Maulana dan Brylian Aldama ke Timnas U-23 Indonesia
• Wali Kota Kotamobagu: Peserta Bimtek Saya Minta Agar Mengikuti dengan Sebaik-baiknya
• Chord Gitar dan Lirik Bila Aku Jatuh Cinta - Nidji, Mudah Dipelajari