Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Terungkap Kronologi Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Setelah Diduga Rudapaksa 2 Santriwati

Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

Editor: Indry Panigoro
(surya/kuswanto ferdian)
Suasana saat jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Warga Pamekasan, Madura dibuat geger.

Itu setelah dua gadis belia melapor dirudapaksa oleh seorang penceramah agama.

Yang dilaporkan adalah Habib Yusuf Alkaf.

Korban yang melapor itu merupakan satriwatinya yang masih di bawah umur.

Keduanya masih berusia 16 tahun.

Warga Pamekasan sampai menggelar demo ke Mapolres Pamekasan untuk menuntut pertangungjawaban sang penceramah agama itu.

Inilah kronologi kasus dugaan asusila yang menjerat Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf, penceramah asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.

Mereka adalah Y (16) gadis kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Kasus ini terungkap setelah H, paman salah satu korban berinisial Y, melapor ke Polres Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Habib Yusuf Alkaf jadi tersangka kasus asusila di Pamekasan, Madura.
Habib Yusuf Alkaf jadi tersangka kasus asusila di Pamekasan, Madura. (kolase surya/kuswanto ferdian/youtube habib yusuf alkaf official)

Berikut kronologi selengkapnya:

1. Berawal Minta Dipijit

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di rumahnya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kedua korban sempat diminta memijit tersangka di dalam studio tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved