Imlek di Manado
Napi di Manado Tidak Ada yang Dapat Remisi Khusus Imlek 2022, Ini Alasannya
Pasalnya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulut tak ada napi yang beragama Konghucu.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat hari raya keagamaan tiba, para narapidana (Napi) yang menganut agama tertentu biasanya mendapatkan remisi atau pengurangan jumlah masa tahanan.
Hal ini juga berlaku ketika Hari Raya Imlek.
Para napi yang beragama Konghucu mendapatkan remisi khusus Imlek.
Remisi berdasarkan agama yang dianut ini disebut remisi khusus.
Namun pemberian remisi khusus Imlek 2022 tak berlaku bagi napi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulut tak ada napi yang beragama Konghucu.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Lapas Kelas IIA Tuminting, Sandy Mamuaya ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.
"Nggak ada, di Lapas Manado tidak ada napi beragama Konghucu," ujar Sandy, Selasa (1/2/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Divisi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng Manado Wahyono.
"Nihil, tak ada napi beragama Konghucu," kata Wahyono.
Remisi khusus memang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan remisi, ada syarat umum yang harus dipenuhi oleh narapidana, antaralain:
1. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan
3. Remisi tidak diberikan kepada napi yang tengah menjalani cuti menjelang bebas dan menjalani pidana kurungan sebagai ganti denda.