Berita Nasional
Tubuh Empat Pemuda Tewas dengan Organ Tubuh Menghitam, Minum Miras Oplosan
Pesta minuman keras (Miras) oplosan membuat 10 pemuda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berakhir tragis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pesta minuman keras (Miras) oplosan membuat 10 pemuda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berakhir tragis.
Peristiwa itu terjadi ketika para pemuda berusia 20 tahunan berpesta miras oplosan di warung remang-remang.
Tragisnya, empat pemuda yang meninggal dunia tersebut teridentifikasi dengan bagian dada yang menghitam.
Sementara, dua pemuda dalam perawatan medis karena mengeluh sakit pada dadanya setelah menenggak miras oplosan gingseng campur minuman berkarbonasi.
Ilustrasi tewas (via Liputan 6)
Sedangkan empat lainnya menghilang belum diketahui keberadaannya.
Peristiwa nahas ini menimpa pemuda asal Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Empat pemuda tewas bergilir usai pesta minuman keras yang dioplos dengan minuman ringan berkarbonasi.
Berdasarkan data Satreskrim Polres Jepara, empat korban atas tragedi miras oplosan yaitu SG (20), JR (20), FY (20) dan DJ (21).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menyampaikan dari hasil visum luar tim medis Puskesmas Mlonggo tidak ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.
Dada empat korban teridentifikasi menghitam akibat pengaruh mengonsumsi miras oplosan.
"Meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan, gingseng dicampur minuman bersoda," kata Rozi, Senin (31/1/2022).
Kronologi
Dijelaskan Rozi, sebelum insiden nahas itu terjadi keempat korban beserta sejumlah temannya pesta miras oplosan tersebut di salah satu warung remang-remang di Desa Karanggondang pada Jumat (28/1/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
POTRET Gagahnya 5 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Lakon Wayang Orang 'Pandawa Boyong' |
![]() |
---|
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir |
![]() |
---|
Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Baru Ditutup Pemerintah, Ketua SWI: Masyarakat Terus Waspada |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Atas Konstitusi |
![]() |
---|
Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP |
![]() |
---|