Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ironis Polisi Berprestasi Lecehkan Mahasiswi, Bawa Korban ke Hotel saat Lemas, Dipecat Tidak Hormat

Ironi Bripka BT rudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Korban tak berdaya saat kejadian.

Editor: Frandi Piring
Dok. HO/tweeter @Muhammad ISS
Kasus Polisi rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin. Bripka Bayu Tamtomo alias BT dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ironisnya seorang mahasiswi dilecehkan oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo alias Bripka BT di Bajarmasin.

Bripka BT kini resmi dipecat dari instansi Polri.

Bripka BT adalah anggota polisi pelaku rudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tidak hanya dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Peristiwa ini pun membuka fakta tabiat asli tentang sosok BT.

Kasus Polisi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rudapaksa' title='rudapaksa'>rudapaksa</a> Mahasiswi di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/banjarmasin' title='Banjarmasin'>Banjarmasin</a>. <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bripka-bayu-tamtomo' title='Bripka Bayu Tamtomo'>Bripka Bayu Tamtomo</a> alias BT dipecat.

(Foto: Bripka Bayu Tamtomo alias BT dipecat. Kasus Polisi rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin. /DOK. HUMAS POLRESTA BANJARMASIN)

Sebelum terlibat kasus rudapaksa, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.

Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya, dilansir dari artikel Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

Mengaku Menyesal

Raut penyesalan terlihat dari wajah Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Apalagi dia kini resmi dipecat dari Polri.

Bripka BT pun kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.

Sebelumnya ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BT lantas meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Bripka BT Meminta Maaf

Dikutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.

Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.

Rudapaksa Mahasiswi Magang

Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.

VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.

ilustrasi wanita. kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polisi' title='polisi'>polisi</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rudapaksa' title='rudapaksa'>rudapaksa</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mahasiswi' title='mahasiswi'>mahasiswi</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/banjarmasin' title='Banjarmasin'>Banjarmasin</a>.

(Foto: ilustrasi wanita. kasus polisi rudapaksa mahasiswi di Banjarmasin. (Photo Pexels/Lucas Pezeta)

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.

Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.

(BanjarmasinPost.com)

Tautan:

https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/01/29/bayu-tamtomo-mantan-polisi-yang-ditindak-ptdh-di-polresta-banjarmasin-minta-maaf-ke-korban?_ga=2.15280758.1187119541.1643587999-1765288103.1641682808

Artikel ini juga telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ironi Bripka BT: Dikenal sebagai Polisi Berprestasi, Dipecat Gara-gara Rudapaksa Mahasiswi Magang, https://solo.tribunnews.com/2022/01/30/ironi-bripka-bt-dikenal-sebagai-polisi-berprestasi-dipecat-gara-gara-rudapaksa-mahasiswi-magang?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved