Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Indonesia

Curhat Mahasiswi Banjarmasin Korban Rudapaksa Polisi: 'Bripka BT Hancurkan Fisikku dan Psikisku'

Pengakuan mahasiswi di Banjarmasin inisial VDPS, yang mmenjadi korban rudapaksa oknum polisi Bripka BT. Akui sudah hancur secara psikis dan fisik.

Editor: Frandi Piring
via Pinterest/Ilustration
Curhat Mahasiswi VDPS Korban Rudapaksa Polisi Bripka BT di Banjarmasin. 

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.

Bripka BT dipecat secara tidak hormat

Bripka Bayu Tamtomo alias Bripka BT kini resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Bripka BT adalah anggota polisi pemerkosa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Bripka Bayu Tamtomo alias BT dipecat karena <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rudapaksa' title='rudapaksa'>rudapaksa</a> Mahasiswi di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/banjarmasin' title='Banjarmasin'>Banjarmasin</a>.

(Foto Bripka Bayu Tamtomo alias BT (tengah) dipecat karena rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin./Dok. Handover/Ist)

Kejadian ini pun membuka fakta tentang sosok BT.

Sebelum terlibat kasus rudapaksa, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.

Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved