Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

POTRET Bripda Randy Menangis Usai Resmi Dipecat dari Kepolisian, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. 

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

Randy Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.

Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Randy Ditahan di Polda Jatim

Setelah diberi sanksi pemecatan, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved