Berita Nasional
POTRET Bripda Randy Menangis Usai Resmi Dipecat dari Kepolisian, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto Novia Widyasari (23) pada awal Desember 2021 lalu menemui babak baru.
Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.
Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.
Baca juga: Ingat Bripda Randy Bagus? Sosok yang Sebabkan Novia Widyasari Meninggal, Kini Menangis Usai Dipecat
Kini Bripda Randy Bagus (21) menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) yang mengakhiri hidup di pusara ayahnya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.
Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Segera Jalani Prosesi Pemecatan
Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.