Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Minta Ditangkap karena Hina Kalimantan, KPAU Ajak Umat Islam untuk Beri Pembelaan ke Edy Mulyadi

Soal pernyataan penghinaan yang ditujukan ke Ibu Kota Negara yang berada di Kalimantan Timur.

Editor: Glendi Manengal
Youtube/Screenshot
Sosok Edy Mulyadi, Pria yang Menghina Kalimantan dan Prabowo Subianto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pernyataan penghinaan yang ditujukan ke Ibu Kota Negara yang berada di Kalimantan Timur.

Diketahui akibat hal tersebut warga Kalimantan meminta Edy Mulyadi ditangkap.

Namun terkait hal tersebut dari Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) justru membella Edy Mulyadi.

Baca juga: Ingat Bripda Randy Bagus? Sosok yang Sebabkan Novia Widyasari Meninggal, Kini Menangis Usai Dipecat

Baca juga: Ketua KADIN Sulut Rio Dondokambey Siap Dukung UMKM, Kontribusi Usaha Ini 60 Persen GDP

Baca juga: Kecelakaan Parah Tadi Pukul 04.30 WIB, Truk Tronton Muatan Pupuk Hantam Rumah dan Warung

Foto : Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf soal pernyataannya yang menghina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak. (Youtube BANG EDY CHANNEL/Screenshot)

Kasus Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan rupanya mendapat pembelaan dari Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU).

KPAU pun mengajak advokat, aktivis hingga umat Islam untuk memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin menyampaikan pernyataan Edy Mulyadi yang menjadi kontroversi itu merupakan sebuah aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat.

Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta (GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi.

Sehingga tidak termasuk dalam unsur pidana.

"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," bebernya.

Dirinya menilai, ada upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi karena lantang membongkar makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Sebab, dalam pernyataan yang kontroversi itu, Edy kata Khozinudin menilai proyek tersebut berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk merugikan masyarakat Kalimantan. 

Foto : Majelis Adat Dayak Nasional membacakan poin tuntutan kepada Edy Mulyadi akibat dugaan ujaran kebencian Lahan IKN Tempat Jin Buang Anak di Kawasan SCBD Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved