Berita Manado
FMPS Tolak Kebijakan Pemkot Manado Terkait Dana Rohaniwan
"Pemkot Manado tidak menyamaratakan insentif tersebut dan itu sangat-sangat tidak disetujui," kata Victor, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Forum Musyawarah Pentakosta Solidaritas (FMPS) sangat menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait dana insentif untuk rohaniwan.
Pdt Victor Antono Sth Ketua Umum FMPS kepada tribunmanado.co.id menyampaikan hal itu.
"Pemkot Manado tidak menyamaratakan insentif tersebut dan itu sangat-sangat tidak disetujui," kata Victor, Jumat (28/1/2022).
"Melalui kebijakan Wali Kota bahwa jemaat di atas 500 dananya lebih besar, daripada tempat ibadah jemaatnya di bawah 500 orang," ungkapnya.
Dikatakannya, FMPS ini bersuara supaya Wali Kota bisa melihat kebijakan ini.
"Dana ini ada payung hukum, karena kalau dilihat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 8 tahun 2017 diatur jelas bahwa dana insentif ini diatur Rp 1.250 ribu perbulan kepada toko agama," tegasnya.
Makanya, kata pendeta mereka berpijak dari Perwal yang ada.
Sebagaimana diketahui Wali Kota sampaikan dana rohaniawan ini supaya mereka bisa membina umat.
"Kalau soal membina jemaat tiap minggu kami sering melayani dengan memberikan binaan dalam khotbah
Tapi diluar ibadah sudah tugasnya aparat kepolisian," tambahnya.
Hal ini disampaikan Pendeta, mereka sudah membawa aspirasi ini ke Dewan Kota Manado.
"Kami harap Dewan Kota Manado bisa memfasilitasi, supaya benar-benar apa yang diaspirasikan bisa dipenuhi," tutupnya.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.