Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Personil Gabungan di Bitung Tertibkan Dua Unit Mobil Jualan di Rumija dan Trotoar

Lapak dan Tempat usaha permanen, yang ada diatas trotoar atau ruang milik jalan (rumija) di pusat kota Bitung Kelurahan Bitung Tengah ditertibkan

christian wayongkere/tribun manado
Personil gabungan mendorong mobil yang berjual di trotoar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Personil gabungan dari Perusahan Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, pemerintah kelurahan Bitung Tengah, dan Kecamatan Maesa.

Menertiban Lapak dan Tempat usaha permanen, yang ada diatas trotoar atau ruang milik jalan (rumija) di pusat kota Bitung Kelurahan Bitung Tengah dan sekitarnya di Kecamatan Maesa, Rabu (25/1/2022).

Lapak atau tempat berjualan seperti counter pulsa, boot dari potongan peti kemas untuk jualan minuman dingin, es boba, boot counter pulsa, gerobak, dua unit mobil espas yang jualan pulsa dan lainnya, ditertibakkan.

Ada yang diangkut oleh petugas gabungan ke mobil pick up mobil patroli satpol PP Kota Bitung lalu dibawa ke tempat penitipan sementara, dan di pindahkan dari rumija dan trotoar.

Personil gabungan mengawali operasi penertiban, dengan apel pasukan di taman kesatuan bangsa (TKB) Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Kemudian menyisir sejumlah titik rumija dan trotoar, yang ada di Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Menurut Steven Suluh, Kepala Satpol PP Kota Bitung lapak dan tempat berjualan ditertibkan karena beridiri permanen di atas trotoar dan rumija alias bukan ditempat peruntukannya.

“Jadi ada ketentuan, untuk berjualan di sepanjang jalan di Kota Bitung mulai dari jam 4 sore sampai jam 6 pagi. Jam 6 pagi tempat jualan harus di bersihkan, tapi selama ini masih ada tempat jualan yang sudah permenan,” kata Steven Suluh Kasatpol PP Kota Bitung, Rabu (25/1/2022).

Sebelum melakukan penertiban, diawali dengan surat pemberitahuan dan telah melakukan sosilisasi sejak tahun lalu, melakukan himbauan ke penjual atau pedagang tidak jualan tidak pada tempatnya seperti rumija dan trotoar.

Steven Suluh menjelaskan, tempat jualan yang diperkenankan bisa dipindahkan setelah waktu jualan tiba, tapi yang ditemui di lapangan banyak lapak atau tempat jualan sudah permanen.

Selain itu ada beberapa bangunan liar yang di bongkor oleh petugas.

“Untuk operasi saat ini konsetrasinya di pusat kota Bitung, ada puluhan yang di tertibakan dan ditampung atau dititip di eks lahan Bank Mandiri kota Bitung. Setelah itu mereka harus berkoordinasi dengan Perumda Pasar, yang menyiapkan tempat berjualan,” tandasnya.

Sementara itu menurut Dewi Mamonto Kepala Unit Pasar Cita Perumda Pasar Kota Bitung, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan penertiban.

Mereka yang ditertibkan, karena bangunan permanennya masih didapati pada jam 6 pagi sampai jam 4 sore, mereka bisa jualan di atas jam 4 sore.

“Jadi setelah di tertibkan, dibawa ke tempat penitipan. Kemudian mereka bisa ambil bangunan atau boots mereka untuk berjualan di jam yang sudah ditentukan,” kata Dewi Mamonto.

Lanjut Dewi, Perusahan Daerah (Perumda) Pasar akan menjadikan wajah pusat kota Bitung bersih dari bangunan liar, lapak jualan dan lainnya tidak pada tempatnya.

Pihaknya mempertegas, pemerintah kota Bitung memberikan ruang untuk berjualan kepada para pedagang baik kaki lima dan lainnya diberi ruang dan tidak melarang.

Namun ada jamnya, mulai 4 sore sampai jam 6 pagi. Dewi himbau ini dapat dipahami dan dimengerti oleh para pedagang atau penjual, niat pemerintah untuk memperindah pusat perkotaan Bitung.

Khusus di pusat kota Bitung yang masuk di pasar cita, pihaknya juga akan melakukan penataan kanopi di depan pertokoan pakai kanopi gantung tidak pakai tiang agar tidak ganggun badan jalan, dan akan di poles dengan satu warna.

“Jadi mohon kerjasama dari para pedagang, bahwa kami tidak melarang berjualan. Melainkan kami hanya tertibkan jam berjualannya,” tandasnya.

Selama pelaksanaan penertiban, terpantau tidak ada penolakan berarti dari para pedagang.(crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Bitung ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.  

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh. 

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km⊃2; dan sebaran penduduk 730 jiwa/km⊃2;.

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.

Baca juga: Ketua KADIN Sulut Rio Dondokambey Jamu Makan Malam Konselor Austria, Bahas Pariwisata dan Investasi

Baca juga: Wagub Steven Kandouw Ungkap Harapan di Momen HUT ke-19 Kabupaten Minsel

Baca juga: Pesan Mendalam Athalla Putra Venna Melinda untuk Calon Ayah Tirinya: Om Ferry Tahu Kan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved