Berita Bitung
Personil Gabungan di Bitung Tertibkan Dua Unit Mobil Jualan di Rumija dan Trotoar
Lapak dan Tempat usaha permanen, yang ada diatas trotoar atau ruang milik jalan (rumija) di pusat kota Bitung Kelurahan Bitung Tengah ditertibkan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Personil gabungan dari Perusahan Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, pemerintah kelurahan Bitung Tengah, dan Kecamatan Maesa.
Menertiban Lapak dan Tempat usaha permanen, yang ada diatas trotoar atau ruang milik jalan (rumija) di pusat kota Bitung Kelurahan Bitung Tengah dan sekitarnya di Kecamatan Maesa, Rabu (25/1/2022).
Lapak atau tempat berjualan seperti counter pulsa, boot dari potongan peti kemas untuk jualan minuman dingin, es boba, boot counter pulsa, gerobak, dua unit mobil espas yang jualan pulsa dan lainnya, ditertibakkan.
Ada yang diangkut oleh petugas gabungan ke mobil pick up mobil patroli satpol PP Kota Bitung lalu dibawa ke tempat penitipan sementara, dan di pindahkan dari rumija dan trotoar.
Personil gabungan mengawali operasi penertiban, dengan apel pasukan di taman kesatuan bangsa (TKB) Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Kemudian menyisir sejumlah titik rumija dan trotoar, yang ada di Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Menurut Steven Suluh, Kepala Satpol PP Kota Bitung lapak dan tempat berjualan ditertibkan karena beridiri permanen di atas trotoar dan rumija alias bukan ditempat peruntukannya.
“Jadi ada ketentuan, untuk berjualan di sepanjang jalan di Kota Bitung mulai dari jam 4 sore sampai jam 6 pagi. Jam 6 pagi tempat jualan harus di bersihkan, tapi selama ini masih ada tempat jualan yang sudah permenan,” kata Steven Suluh Kasatpol PP Kota Bitung, Rabu (25/1/2022).
Sebelum melakukan penertiban, diawali dengan surat pemberitahuan dan telah melakukan sosilisasi sejak tahun lalu, melakukan himbauan ke penjual atau pedagang tidak jualan tidak pada tempatnya seperti rumija dan trotoar.
Steven Suluh menjelaskan, tempat jualan yang diperkenankan bisa dipindahkan setelah waktu jualan tiba, tapi yang ditemui di lapangan banyak lapak atau tempat jualan sudah permanen.
Selain itu ada beberapa bangunan liar yang di bongkor oleh petugas.
“Untuk operasi saat ini konsetrasinya di pusat kota Bitung, ada puluhan yang di tertibakan dan ditampung atau dititip di eks lahan Bank Mandiri kota Bitung. Setelah itu mereka harus berkoordinasi dengan Perumda Pasar, yang menyiapkan tempat berjualan,” tandasnya.
Sementara itu menurut Dewi Mamonto Kepala Unit Pasar Cita Perumda Pasar Kota Bitung, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan penertiban.
Mereka yang ditertibkan, karena bangunan permanennya masih didapati pada jam 6 pagi sampai jam 4 sore, mereka bisa jualan di atas jam 4 sore.
“Jadi setelah di tertibkan, dibawa ke tempat penitipan. Kemudian mereka bisa ambil bangunan atau boots mereka untuk berjualan di jam yang sudah ditentukan,” kata Dewi Mamonto.