Berita Seleb
Ingat Tubagus Joddy? Sopir Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tak Keberatan Dituntut Pasal Berlapis
Baru-baru ini Tubagus Joddy tengah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Tubagus Joddy?
Dia adalah sosok bertanggung jawab atas kelalaiannya saat mengendarai mobil yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menewaskan orang tua Gala Sky Andriansyah.
Baru-baru ini Tubagus Joddy tengah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Tubagus Joddy pun tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Tubagus Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam. (KOMPAS.COM/DOK. POLRES JOMBANG)
Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.
Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Tak keberatan dengan dakwaan berlapis
Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.
Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.
Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.