Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Gadis 16 Tahun di Aceh di Rudapaksa Sang Pacar Sebanyak 2 Kali, Dijerat Hukum Jinayat

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18)

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).

Baca juga: Air Keruh Jadi Kendala Tim Basarnas Cari Warga Bolmong yang Terseret Arus Sungai

Baca juga: Pendirian Bangunan di Lokasi Tertentu Bisa Ancam Keselamatan Masyarakat Manado

Modus AF dalam melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban jalan-jalan dan diajak menginap di vila.

Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa (Tribunnews)

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.

Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban dibawa ke vila di Ketambe.

Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.

Baca juga: Bupati Joune Ganda Buka Soeratin Cup U13 di Minut

Baca juga: Menjaga Keindahan Kota, Masyarakat Manado Diminta Jangan Buang Sampah Sembarangan

Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.

Namun, korban menolak.

Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.

Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.

Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.

Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Modomang Bolmong Hilang Terseret Sungai saat Hendak Pindahkan Ternak

Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.

Korban memaksa tersangka untuk pulang.

Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.

Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/27/abg-di-aceh-rudapaksa-pacarnya-modus-pelaku-ajak-korban-ke-vila-pelaku-beraksi-2-kali?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved