Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

5 Poin yang Harus Didukung Pemkot Bitung dalam Rangka PTSL

Kelima poin itu adalah, memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan.

Tayang:
Istimewa.
Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, secara Zoom Meeting, Kamis (27/1/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada lima catatan penting, yang putut mendapat dukungan dari pemerintah daerah, terkait dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022.

Kelima poin itu adalah, memfasilitasi pemasangan tenda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data-data yang di perlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah.

Melakukan pembatasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan PTSL, menyiapkan angaran pra PTSL dan membantu menyiapkan sarana dan pra sarana oprasional kegiatan PTSL.

Hal ini sebagaimana yang terungkat dalam pelaksanaan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis   Lengkap (PTSL) Tahun 2022, secara  Zoom Meeting, Kamis (27/1/2022).

Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar,SE di dampingi Hendro Motulo Kepala ATR/BPN Bitung mengikuti kegiatan itu dari ruang kerja wakil walikota.

Sosialisasi tersebut di pimpin  oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr Sofyan A. Djalil SH,MA,MALD dan di ikuti oleh  Gubernur, Walikota/Bupati se - Indonesia.

Pembahasan terkait PTSL sebagai salah satu program strategis Nasional Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2022, telah masuk tahun ke 6. 

Dalam rangka mengoptimalkan target kegiatan dimaksud Perlu adanya persamaan persepsi semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran  PTSL.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan melalui program ini.

Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Bitung ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.  

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh. 

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km⊃2; dan sebaran penduduk 730 jiwa/km⊃2;.

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar. (rls/crz)

Sosok Sance Lawita, Prajurit TNI AD dari Kepulauan Talaud yang Jadi Wasit FIFA Pertama dari Sulut

Ingat AKBP Untung Sangaji? Polisi Pemberani Hadapi Teroris Bom Sarinah, Begini Kabarnya Saat Ini

Ingat Rosa Meldianti? Dulu Dikenal Kontroversial, Kini Resmi Dilamar Seorang Pilot

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved