Kecelakaan di Simpang Rapak
Terkuak Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Ternyata Sopir Palsukan SIM dan Mungkin Ada Tersangka Baru
Masih ingat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kini terungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan beruntun tersebut.
Kabarnya akan ada juga tersangka baru.
Baca juga: Ternyata Tak Hanya Penjara, di Rumah Bupati Langkat Juga Ada Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 26 Januari 2022, Ada yang Habiskan Waktu Romantis dengan Kekasih
Baca juga: Arti Mimpi Belanja, Bisa Jadi Punya Kaitan dengan Usaha, Ini Tafsirannya
Foto : Detik-detik truk menghantam seluruh kendaraan kendaraan di Jalur Kanan, Simpang Muara Rapak, Balikpapan. (Youtube)
Peristiwa kecelakaan maut di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) hingga saat ini masih diselidiki polisi.
Baru-baru ini polisi mengungkapkan sejumlah fakat yang kembali terungkap.
Hal tersebut membuka peluang ada penetapan tersangka baru. Sebelumnya polisi sudah menetapkan sopir sebagai tersangka.
"Kami temukan ternyata truk itu sudah dimodifikasi (perubahan dimensi) yang menyebabkan overload (kelebihan beban). SIM sopir juga palsu,” ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Untuk perubahan dimensi kendaraan, panjang kendaraan itu harusnya 7,5 meter tapi dimodifikasi hingga mencapai Panjang 12,5 meter.
“Harusnya kendaraan itu hanya bak terbuka biasa. Tapi ternyata dipakai bawa kontainer peti kemas sehingga kelebihan kapasitas atau muatan,” tutur dia.
Tak hanya itu, sumbuh roda mobil juga ditambah menjadi tiga dari sebelumnya hanya dua. Akibatnya, roda pun kendaraan pun bertambah. Hal itu berimbas pada daya mesin dan daya angkut.
“Tapi untuk memastikan standar mobil (truk) tersebut kami akan panggil saksi ahli dari pabrik pembuatan truk,” terang dia.
Tak sampai di situ, hasil pemeriksaan polisi juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama MA (48) sopir dari truk itu pun dipalsukan dari yang seharusnya SIM A menjadi SIM B2 Umum.
“Masih kami dalami terus, yang jelas sopirnya kena lagi pasal pemalsuan,” tegas dia.