Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Kejati Sulut Lakukan Restorative Justice Kembali, Kali Ini Kasus KDRT di Minut

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka bernama Chendy Sergio Kandouw pada akhir tahun 2021.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Kasi Penkum Kejati Sulut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan restorative justice terhadap beberapa kasus. Salah satunya adalah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Di awal tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan restorative justice terhadap beberapa kasus.

Salah satunya adalah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka bernama Chendy Sergio Kandouw pada akhir tahun 2021.

Restorative justice ini dilaksanakan pada Senin (24/1/2022) secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar didampingi Koordinator Anthony Naingolan, Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Oharda) Cherdjariah kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Fanny Widyastutibeserta Kasi Pidana Umum Kejari Minut Joice M.E Tasiam juga mengikuti secara virtual.

Chendy diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Awalnya, korban bernama Felny Maricy Tene meminta tersangka menjaga anak mereka karena Felny baru selesai bekerja dan merasa lelah.

"Tersangka Chendy kemudian justru ingin mengantar anaknya kepada orangtua Chendy agar dijaga oleh mereka," jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Theodorus Rumampuk, Rabu (26/1/2022).

Felny pun tidak setuju jika anaknya dititipkan ke orangtua tersangka karena sering terjatuh.

Saat itu tersangka juga tidak sedang bekerja, justru hanya sedang minum minuman keras bersama beberapa temannya.

Saat menahan tersangka Chendy yang hendak mengantarkan anaknya ke rumah orangtuanya, Felony justru mendapatkan pukulan berulang kali dari suaminya tersebut.

Chendy melakukan aksinya sembari menggendong anaknya.

Tak berhenti sampai di situ, Chendy melepaskan gendongannya dan mencekik Felny dengan lengannya.

"Korban kembali mendapatkan pukulan hingga terluka di bagian mata kiri dan bibir," tambah Theo.

Akhirnya saksi bernama Jesen Ezra Waworuntu datang untuk melepaskan korban dari jeratan tersangka.

"Chendy selaku tersangka melakukan hal tersebut karena kesal dengan korban yang menyuruhnya menjaga anak mereka, padahal tersangka ingin mengantar si anak ke kedua orangtuanya," kata Theo.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved