Sulut Maju

Gubernur Olly Dondokambey Dorong DPR Tuntaskan RUU Provinsi Sulawesi

Pemprov Sulut
Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).  

Manado TRIBUNMANADO.CO.ID - Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1). 

Kunjungan tim yang dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim diterima oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw dan Pj Sekprov Asiano Gamy Kawatu dan jajaran. Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi.

Adapun kunjungan kerja spesifik terkait pembahasan RUU tentang Provinsi. 

Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1). 
Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).  (Pemprov Sulut)

Lukman Hakim mengatakan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia. 

"Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri," kata dia. 

Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu, setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945. 

Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1). 
Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).  (Pemprov Sulut)

"Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini," kata dia.

Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi Komisi II DPR RI sudah  membahas RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut. 

"Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah," ujarnya.

Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru.

Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1). 
Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).  (Pemprov Sulut)

"Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya 5 saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas," kata gubernur. 

Ia mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa. 

"Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri," ujarnya.  (adv)