Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Langkat

6 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji hingga Mata Tahanan Berkaca-kaca

Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut. Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji

Editor: Indry Panigoro
HO/Tribunnews.com
Seorang korban dugaan praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi  (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur. 

Kondisi tahanan di penjara manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana.
Kondisi tahanan di penjara manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana. (HO/Tribun Medan)

3. Wajah 40 Korban Kerangkeng Bupati Langkat Ketakutan dan Matanya Berkaca-Kaca Saat Ditemukan KPK

Wajah ketakutan para korban kerangkeng milik Bupati langkat Terbit Rencana Perangin-angin saat ditemukan petugas di belakang rumahnya.

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa kerangkeng manusia atau penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi.

Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved