Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Pungli KPLP Bitung

Respons KPLP Bitung soal Dugaan Pungli Petugasnya ke Pemilik Kapal Ikan

Sebelumnya, pemilik kapal ikan Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng mengaku dimintai uang oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian 

"Jika keinginan melepas langsung kapal itu, akan ada efek buruk ke pihak yang menangkap. Sehingga pihak PLP Bitung memberikan keterangan agar masalah ini diselesaikan dan tetap dibantu dalam bentuk pembinaan," jelasnya.

Katanya, surat pembinaan telah disiapkan pihak PLP rangkap empat, yang telah ditandatangani oleh pihak kapal dan saksi-saksi.

Surat itu nantinya oleh kepala PLP Bitung, rencananya akan dimasukkan ke KSOP Bitung, sebagai tembusan agar bisa dilengkapi dan memperbaharui sertifikat alat keselamatan. Satu rangkap lainnya dimasukkan ke KKP agar temuan bisa diperbaiki untuk pelayaran selanjutnya dan rangkap lainnya untuk pihak kapal serta rangkap empat untuk pegangan KPLP.

“Tidak ada uang Rp 10 juta diterima oleh oknum kami, kalau ada bahasa dan bilang diminta uang dinego, silakan saja itu bahasanya. Kami berani bantah itu tidak ada,” tegas Sabar Maima Hasugian

Sabar Maiman Hasugian mengaku sudah menanyakan langsung kepada oknum petugas yang disebut Ko Aseng tersebut.

“Adakah negosiasi? Siap tidak, ada intinya tidak ada,” tanya Sabar Maima Hasugian Kepala KPLP Bitung dan dijawab oleh seorang nahkoda kapal patrol KPLP.

Sabar menyebut hal tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi negara, tapi dirinya tidak pernah akan sakit hati meski ada kekecewaan.

Pihaknya berupaya membantu melakukan pembinaan, tapi  pemilik kapal malah melakukan putarbalikan fakta.

Daia menceritakan kronoloiginya saat kejadian Kamis (20/1/2022) dia masih berada di Jakarta, sejak 05 Januari 2022.

Dia menerima laporan dari nahkoda kapal Patroli 331, Risman Jaya Sumaha bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal Ikan KM Cakrawala X dengan GT 172 milik Mohammad Suwandi.

Kapal bertolak dari Teminabuan dan tiba di perairan Bitung Kamis (20/1/2022),

Hasil pemeriksaan ada beberapa pelanggaran yang didapati, pertama surat persetujuan berlajar dari Teminabuan 13 Januari 2022, sementara kapal berlayar atau berangkat nanti 15 Januari 2022.

Sementara, surat persetujuan berlayar (SPB) hanya berlaku 1x24 jam.

Lalu didapati di atas kapal, sertifikat keselamatan perlangkapan kapal barang ditentukan alat keselamatannya. Dalam sertifikat sudah ditentukan alat keselamatannya harus 25, dan di kapal hanya ada 17 dan hanya enam layak pakai.

Kemudian dua crew kapal saat berlayar buku pelautnya sudah kedaluarsa atau lewat satu tahun dan kapal tidak miliki buku jurnal deck dan mesin.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved