Dugaan Pungli KPLP Bitung
Respons KPLP Bitung soal Dugaan Pungli Petugasnya ke Pemilik Kapal Ikan
Sebelumnya, pemilik kapal ikan Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng mengaku dimintai uang oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian dengan tegas membantah tudingan pihaknya diduga menerima uang dari pemilik kapal.
Sebelumnya, pemilik kapal ikan Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng mengaku dimintai uang oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.
Petugas tersebut memasang tarif Rp 40 juta dan menjanjikan kapal akan dilepas.
Namun, Ko Aseng mengaku hanya mampu Rp 10 jutaan
Sabar Maima Hasugian terkait menerima uang Rp 10 juta pecahan Rp 50 ribu, ucapan Ko Aseng yang dalam tertekan dan takut.
“Apapun yang disampaikan silakan, kami tidak larang. Kami sebagai penyidik paham psikologi seperti itu, kami bantah itu tidak ada. Kalau memang dia katakan ada silakan dibuktikan,” kata Sabar Maima Hasugian
Dia menegaskan bawah tidak ada permintaan uang Rp 40 juta tersebut
Menurutnya, orang dalam keadaan kalut bisa melakukan apa saja, seperti yang dilakukan pemilik kapal dan itu manusiawi.
“Jadi, kalau saya mau buat foto dan video lalu bilang ini diminta begini, orang mau bilang apa. Kan itu bisa langsung dibilang sendiri dan dikarang cerita oleh si pembuat video. Makanya dari sifat psikolagi pemilik kapal kami sudah curiga, minta kapal dilepas tapi beliau pergi pulang makan tidak kembali, sehingga mewanti pihak kapal patrol berhati-hati takutnya ada apa dari orang yang ketakutan,” terangnya.
Katanya, ada surat pernyataan bahwa kapal dibebaskan tanpa ada biaya apapun, yang ditandatangani pemilik kapal di atas materai 10 ribu.
Surat tersebut, ada karena upaya persuasif pihak KPLP dengan pemilik kapal melakukan berkomunikasi setelah pemilik kapal meminta bantuan agar kapalnya dilepas.
Dia mengungkapkan sang pemilik kapal saat ini tengah dililit utang dan kapal yang ditangkap akan dijual.
Sehingga pihak KPLP pikir-pikir dan mengambil langkah untuk memberikan bantuan karena pemilik kapal itu dalam keadaan susah.
Awalnya, pihaknya juga memastikan temuan pelanggaran di kapal itu yang dituangkan dalam surat. Sehingga penyidik telah melakukan pemeriksaan kapal dan ditahan sementara sebagai barang bukti untuk diproses leboh lanjut
Selanjutnya, pemilik kapal terus meminta pihak KPLP agar kapal bisa langsung dilepas.Namun tidak diperbolehkan karena masih dilakukan pemeriksaan atas adanya pelanggaran adhock.