Dugaan Pungli KPLP Bitung
Kronologi Penangkapan KM Cakrawala X, Pemiliknya Dimintai Uang Oknum Petugas KPLP Bitung
Kapal KM Cakrawala X ditangkap petugas Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, pada Kamis 20 Januari 2022.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah kronologi penangkapan KM Cakrawala X milik Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng, warga Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
Kapal KM Cakrawala X ditangkap petugas Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, pada Kamis 20 Januari 2022.
Muncul video pengakuan Ko Aseng bahwa dirinya dimintai uang Rp 40 juta agar kapal bisa dibebaskan.
Kronologi Penangkapan
Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian dengan tegas membantah tudingan pihaknya diduga menerima uang dari pemilik kapal.
Dia menceritakan kronoloiginya saat kejadian Kamis (20/1/2022) dia masih berada di Jakarta, sejak 05 Januari 2022.
Dia menerima laporan dari nahkoda kapal Patroli 331, Risman Jaya Sumaha bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal Ikan KM Cakrawala X dengan GT 172 milik Mohammad Suwandi.
Kapal bertolak dari Teminabuan dan tiba di perairan Bitung Kamis (20/1/2022),
Hasil pemeriksaan ada beberapa pelanggaran yang didapati, pertama surat persetujuan berlajar dari Teminabuan 13 Januari 2022, sementara kapal berlayar atau berangkat nanti 15 Januari 2022.
Sementara, surat persetujuan berlayar (SPB) hanya berlaku 1x24 jam.
Lalu didapati di atas kapal, sertifikat keselamatan perlangkapan kapal barang ditentukan alat keselamatannya. Dalam sertifikat sudah ditentukan alat keselamatannya harus 25, dan di kapal hanya ada 17 dan hanya enam layak pakai.
Kemudian dua crew kapal saat berlayar buku pelautnya sudah kedaluarsa atau lewat satu tahun dan kapal tidak miliki buku jurnal deck dan mesin.
“Kapal berlayar dengan SPB habis masa masa berlakunya atau melakukan pelayaran tanpa SPB dan pihaknya mendapati surat keterangan yang menuangkan informasi bahwa benar kapal berlayar tanpa SPB,” bebernya.
Kapal itu itu pun digiring ke dermaga KPLP di Tandurusa pada Kamis 20 Januari 2022
Lalu ada orang yang datang mengaku pemilik kapal untuk meminta tolong ke komandan kapal agar dibantu agar kapal dilepas. Namun permintaan tersebut ditolak komandan kapal.
Sang Pemilik Kapal Ko Aseng pun meminta ingin berbicara dengan pimpinan KPLP.
“Sebagai pimpinan pangkalan, kami bersikap netral dengan mengutus komandan Kapal KP Pasitimpo, melakukan pengecekan temuan KP 331 dan benar ada pelanggaran. Kami melihat, pemilik kapal memaksakan agar cepat dilepas kapalnya. Kami berprinsip, iya akan diselesaikan semua dokumennya, dijamin tidak akan ada proses hukum hanya pembinaan. Namun sampai Kamis malam, ditunggu-tunggu pemilik kapal tidak kembali dengan alasan takut sudah malam dan orang mabuk di jalan menuju ke dermaga KPLP,” jelasnya
Ko Aseng, pemilik kapala datang pada Jumat 21 Januari 2021 untuk melakukan tandatangan dan serah terima dokumen hingga kapal pun keluar.
“Inilah bukti komitmen membantu, dan mengayomi serta pembinaan,” tambahnya.
Dia menilai Ko Aseng dalam keadaan emosi, kalut dan takut sehingga membuat video tersebut agar kapal cepat keluar saat masih diproses.
“Tapi yang kami sedikit kecewa, pemilik kapal masuk ke dermaga yang juga instalasi negara. Sementara di sana ada dua dermaga atau pangkalan dari KPLP dan Navigasi, lalu pemilik kapal membuat konten dengan merekam video dan ikut terekam kapal patroli lainnya. Padahal di situ tidak boleh sembarangan masuk, tapi karena pemilik kapal minta tolong, kapal milik menyisahkan yang satu itu dan akan dijual dan utang numpuk. Dengan logika kalau manusia sudah berkata seperti itu, apa iya tega tapi beliau memaksa kapalnya harus cepat dikeluarkan,” katanya
Sabar Maiman Hasugian menegaskan proses penangkapan sudah sesuai dengan proses Kitab undang – undang hukum Pidana (KUHAP).
“Pangkalan PLP kelas II Bitung tidak akan tuntut beliau, tidak sakit hati hanya ada sedikit kekecewaan. Berharap beliau bisa melakukan klarifikasi, kalau kami tidak mau proses, kapal tidak akan kami lepas,” tandasnya
Penjelasan Kepala PLP Bitung
Kepala Pangkalan Penjaga Lautan dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian dengan tegas membantah tudingan pihaknya diduga menerima uang dari pemilik kapal.
Sebelumnya, pemilik kapal ikan Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng mengaku dimintai uang oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.
Petugas tersebut memasang tarif Rp 40 juta dan menjanjikan kapal akan dilepas. Namun, Ko Aseng mengaku hanya mampu Rp 10 jutaan
Sabar Maima Hasugian terkait menerima uang Rp 10 juta pecahan Rp 50 ribu, ucapan Ko Aseng yang dalam tertekan dan takut.
“Apapun yang disampaikan silakan, kami tidak larang. Kami sebagai penyidik paham psikologi seperti itu, kami bantah itu tidak ada. Kalau memang dia katakan ada silakan dibuktikan,” kata Sabar Maima Hasugian
Dia menegaskan bawah tidak ada permintaan uang Rp 40 juta tersebut
Menurutnya, orang dalam keadaan kalut bisa melakukan apa saja, seperti yang dilakukan pemilik kapal dan itu manusiawi.
“Jadi, kalau saya mau buat foto dan video lalu bilang ini diminta begini, orang mau bilang apa. Kan itu bisa langsung dibilang sendiri dan dikarang cerita oleh si pembuat video. Makanya dari sifat psikolagi pemilik kapal kami sudah curiga, minta kapal dilepas tapi beliau pergi pulang makan tidak kembali, sehingga mewanti pihak kapal patrol berhati-hati takutnya ada apa dari orang yang ketakutan,” terangnya.
Katanya, ada surat pernyataan bahwa kapal dibebaskan tanpa ada biaya apapun, yang ditandatangani pemilik kapal di atas materai 10 ribu.
Surat tersebut, ada karena upaya persuasif pihak KPLP dengan pemilik kapal melakukan berkomunikasi setelah pemilik kapal meminta bantuan agar kapalnya dilepas.
Dia mengungkapkan sang pemilik kapal saat ini tengah dililit utang dan kapal yang ditangkap akan dijual.
Sehingga pihak KPLP pikir-pikir dan mengambil langkah untuk memberikan bantuan karena pemilik kapal itu dalam keadaan susah.
Awalnya, pihaknya juga memastikan temuan pelanggaran di kapal itu yang dituangkan dalam surat. Sehingga penyidik telah melakukan pemeriksaan kapal dan ditahan sementara sebagai barang bukti untuk diproses leboh lanjut
Selanjutnya, pemilik kapal terus meminta pihak KPLP agar kapal bisa langsung dilepas.Namun tidak diperbolehkan karena masih dilakukan pemeriksaan atas adanya pelanggaran adhock.
"Jika keinginan melepas langsung kapal itu, akan ada efek buruk ke pihak yang menangkap. Sehingga pihak PLP Bitung memberikan keterangan agar masalah ini diselesaikan dan tetap dibantu dalam bentuk pembinaan," jelasnya.
Katanya, surat pembinaan telah disiapkan pihak PLP rangkap empat, yang telah ditandatangani oleh pihak kapal dan saksi-saksi.
Surat itu nantinya oleh kepala PLP Bitung, rencananya akan dimasukkan ke KSOP Bitung, sebagai tembusan agar bisa dilengkapi dan memperbaharui sertifikat alat keselamatan. Satu rangkap lainnya dimasukkan ke KKP agar temuan bisa diperbaiki untuk pelayaran selanjutnya dan rangkap lainnya untuk pihak kapal serta rangkap empat untuk pegangan KPLP.
“Tidak ada uang Rp 10 juta diterima oleh oknum kami, kalau ada bahasa dan bilang diminta uang dinego, silakan saja itu bahasanya. Kami berani bantah itu tidak ada,” tegas Sabar Maima Hasugian
Sabar Maiman Hasugian mengaku sudah menanyakan langsung kepada oknum petugas yang disebut Ko Aseng tersebut.
“Adakah negosiasi? Siap tidak, ada intinya tidak ada,” tanya Sabar Maima Hasugian Kepala KPLP Bitung dan dijawab oleh seorang nahkoda kapal patrol KPLP.
Sabar menyebut hal tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi negara, tapi dirinya tidak pernah akan sakit hati meski ada kekecewaan.
Pihaknya berupaya membantu melakukan pembinaan, tapi pemilik kapal malah melakukan putarbalikan fakta.
Pengakuan Pemilik Kapal Ikan
Dalam viral video berdurasi 1,4 menit dari pria bernama Muhammad Suwandi (52) alias Ko Aseng, warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir mengaku dimintai uang.
Ko Aseng dimintai uang setelah kapal miliknya yakni KM Cakrawala X ditangkap oleh oknum petugas KPLP Kelas II Bitung, pada pekan lalu.
Video tersebut diambil di sebuah dermaga milik KPLP dan Navigasi di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Petugas tersebut memasang tarif Rp 40 juta dan menjanjikan kapal akan dilepas.
Namun, Ko Aseng mengaku hanya mampu Rp 10 jutaan
Berikut pengakuan Ko Aseng dalam video tersebut:
"KPLP Bitung Sulawesi Utara luar biasa. Tangkap kapal-kapal ikan untuk selalu dicari-carikan kesalahan lalu dimintai uang banyak-banyak.
Kalau tidak akan diancam dengan hukuman disita dan dipenjara padahal kesalahannya cuma sedikit.
Kesalahannya dicari-cari, dicari-carikan kesalahan oleh komandan Bitung, e KPLP Bitung Sulawesi Utara.
Komandan namanya Sabar katanya dia punya bekingan yang kuat pejabat yang hebat di Bitung sini baru dengan kekuasaannya mereka menekan pengusaha.
Saya bertanggungjawab, saya siarkan ini, saya bertanggungjawab penuh, saya korbannya"
Menurut Ko Aseng ini, kapalnya ditangkap di depan perairan Pulau Lembeh Bitung setelah pulang melaut, Kamis (20/1/2022) pagi.
Kapalnya diduga ada tiga pelanggaran.
Ko Aseng menerangkan, pelanggaran yang dimaksud pertama soal keberangkatan kapal yang tidak sesuai dengan tanggal, pelampung tak sesuai dengan standar, serta dua buku pelaut Anak Buah Kapal (ABK) belum diperpanjang.
"Mereka menangkap kapal saya seperti mencari-cari kesalahan," katanya
Setelah kapalnya ditangkap, petugas KPLP yang berinisial F diduga memasang tarif uang sebasar Rp 40 juta dengan janji kapal akan dilepas.
"Dengar kabar itu, saya langsung marah-marah. Bahkan, saya minta petugas untuk tahan saja kapalnya," tambahnya.
Namun, pertimbangan ada muatan ikan dalam kapal, negosiasi kembali dilakukan tapi hanya diberikan uang sebesar Rp 10 juta. Katanya diberi angka tersebut, sang petugas masih ragu-ragu mengambil uang tersebut.
"Saat transaksi handphone saya diminta dinonaktifkan dan ditahan. Bahkan, uang itu hanya diletakkan di atas meja sambil saya digiring ke kapal sebelah," ceritanya.